Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Pengguna Narkotika dan Ungkap Peredaran Ganja

Satresnarkoba Polres Tanggamus  Tangkap 2 Tersangka Pengguna  Narkotika dan Ungkap Peredaran Ganja

Barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung.--foto humas polres tanggamus

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kasus peredaran ganja, Jumat dinihari, 15 Desember 2023.

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap. Mereka adalah inisial BP (19) dan MA (21

 Dilansir dari Lampungnewspaper grup Radar Lampung, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Richard mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

 Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing.

"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti (BB) berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit HP," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi dalam keterangan tertulis Seksi Humas.

 BACA JUGA: Tahun 2024 Lampung Terima Rp.2,26 T Dana Desa, Terbesar Kabupaten Lamteng dan Terkecil Kabupaten Mesuji

Iptu Iwan menuturkan, BP mengaku mendapatkan ganja dari AM. Pengembangan dilakukan dan AM berhasil diamankan.

 Barang buktinya kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 46.76 gram dan sepasang sepatu.

 Kemudian plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca bekas pakai, empat pipet, sumbu, korek api gas, HP berikut kotaknya.

 "Barang bukti di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong," sebut dia.

 Dilanjutkan, berdasar keterangan AM, ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket.

Saat ini polisi masih mengembangkan pemasok ganja kepada AM yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

 BACA JUGA:Daftar Nama Pejabat Lamsel yang Dilantik Hasil Uji Kompetensi Tahun 2023

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara terduga pelaku AM mengaku mendapatkan daun ganja kering didapat dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa.

"Itu dari Jawa. Daun ganja dimasukan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," sebut AM. (*)

Sumber: