Buat Laporan Palsu Asusila Anggota DPRD Tubaba Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Lampungnewspaper.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan oknum Anggota DPRD Tubaba inisial SDM (55 th) yang beralamat di Tiyuh Wonorejo RK.09, RT.03 Kecamatan Gunung Agung Tubaba, diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29 th) di desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra, S.IK mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 17.30 Wib, tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba didampingi 2 (dua) orang pensehat hukum yaitu Yosep Arnoli, SH dan Sanudi, SH membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya, menyangkut berita yang beredar dimedia online dengan judul “Foto syur mirip oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM dengan seorang wanita berinisial EL dikamar hotel\". \"Laporan saudara SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar. Selanjutnya, perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,\" terang IPTU Andre Try Putra, S.IK Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui keterangan resmi yang diterima Lampung Newspaper, Jum\'at (19/2). Lebih lanjut, IPTU Andre Try Putra juga menjelaskan bahwa, penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut, yang menerangkan bahwa foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap dihotel sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda dihotel Citra 3 Metro dan hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur. \"Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap tersebut, dan menemukan terdapat nama SDM dibuku tamu hotel dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM tersebut dilakukan Henti Lidik, dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,\" jelasnya. Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra juga mengatakan bahwa, pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka, untuk datang ke Polres Tubaba dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tubaba, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Dengan ini terduga pelaku dengan inisial SDM tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara,\" jelasnya.(rls/SANUR)
Sumber: