DPO Kasus Curat Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

DPO Kasus Curat Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

HJ ditangkap saat pulang ke rumahnya di Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. --ilustarsi dok

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sag/c1/ful)

 

 

 

Sumber: