Satreskrim Pesbar Bekuk Empat Kawanan Pencuri uang di BRILink

Kawanan pencuri BRILink di Pesbar yang berhasil diringkus tim gabungan Polres Pesbar dan Polres Pesawaran, Jumat (17/11)--Arief,Radarlampung
Saat dilakukan penangkapan, Andri menyampaikan bahwa para pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas terukur mengarahkan tembakan mengenai kaki ke empat pelaku tersebut.
Dikatakannya terdapat 1 pelaku lain yang juga ikut berada di dalam mobil ketika nyaris menabrak polisi yang masih dalam pengejaran. Pelaku tersebut berinisial D yang saat dilakukan penggerebekan tidak berada di dalam gubuk. "Pelaku lain berinisial D masih berstatus DPO," ucapnya.
Terhadap para pelaku, tegasnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Sumber: