Keterlibatan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Kasus Dugaan Korupsi SYL masih Sebatas Saksi
ketua komisi iv Sudin--dok
Firli juga menampik dirinya bersitegang dengan Polda Metro jaya dan Bareskrim. Dia mengatakan KPK selalu berkomunikasi dengan penyidik di dua instansi tersebut. Firli juga berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia enggan menyebut tanggal pastinya.
Terkait pemeriksaan di Dewas KPK, Firli menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bakal hadir. Namun, ternyata dewas sedang ada agenda ke luar kota. Rencananya, Dewas KPK akan memanggil ulang Firli pada Senin (20/11) mendatang.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Firli tidak datang pada pemeriksaan kemarin. Menurutnya, polda telah menerima surat tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.
Surat itu menyatakan bahwa Firli tidak bisa datang karena akan memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK. ”Dalam surat dimaksud juga disampaikan permintaan agar pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” terangnya.
Mengapa Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim? Ditanya begitu, Ade Safri meminta awak media bertanya langsung kepada Firli.
Pada bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Firli sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya. Sesuai KUHAP, penyidik diharuskan melakukan upaya pemanggilan paksa. ”Dalam 1 x 24 jam harus didatangkan itu,” tegasnya.(*)
Sumber: