Pemkot Metro Dukung Kebijakan Nasional Selenggarakan Perlindungan Anak
--M. Ricardo
METRO, LAMUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah berupaya melakukan transformasi Konvensi Hak Anak dari bahasa hukum ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan melalui kebijakan Kota Layak Anak (KLA).
Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
Menurut dia, perihal tersebut selaras dengan perhatian yang tinggi dari pemerintah terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia.
“Komitmen ini ditegaskan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional, dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA,” kata Bangkit, Rabu, 15/11/2023.
Lebih lanjut, saat gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA Kota Metro, dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Kota Metro 2024 – 2030,
Bangkit juga menjelaskan pelaksanakan pengembangan KLA di Bumi Sai Wawai perlu komitmen dari berbagai pihak.
Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, DPRD sebagai fungsi legislatif, penegak hukum sebagai fungsi yudikatif, lembaga masyarakat, dunia usaha, media dalam rangka memenuhi indikator KLA yang akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program, serta kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA.
BACA JUGA:UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Metro Sosialisasikan Saber Pungli ke Jukir
“RAD KLA merupakan dokumen rencana kerja daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan penganggaran aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA,” paparnya.
Dia berharap, rakor itu akan menjadi musabab untuk dapat menyusun aturan-aturan yang akan menciptakan sebuah sinkronisasi yang baik, guna mendukung pelaksanaan RAD KLA yang efektif dan efisien.
“Semoga dari rapat koordinasi hari ini, Gugus Tugas KLA Kota Metro dapat mengakomodir dan mengintegrasikan rencana kerja atau kegiatan dari berbagai OPD, dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta memiliki komitmen, kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program kegiatan untuk mencapai target KLA di Kota Metro,” tandasnya. (MRC)
Sumber: