Rambu Lalulintas Nampak Tidak Pada Tempatnya, Dishub Tuba Akan Lakukan Penyesuaian
Lampungnewspaper.com - Nampak sejumlah rambu-rambu lalulintas dibeberapa titik didekat Monumen Megow Pak Tugu Garuda, diantaranya seperti di persimpangan Lampu Merah Terminal Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), tidak pas berada pada tempatnya, Kamis, (21/2020). Pasalnya rambu-rambu lalulintas seperti dilarang stop, akan tetapi berdekatan dengan adanya lampu merah, sehingga hal ini sangat terlihat tidak pas dan tentunya akan membuat kebingungan para pengendara yang melintas. Begitu pula rambu-rambu lalulintas tentang dilarang parkir, sementara saat ini, banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang memarkirkan kendaraan dekat plang larangan tersebut, karena singgah dan mengunjungi Tugu Garuda, Icon Kabupaten Tulangbawang. Dari pantauan juga, adanya larangan kendaraan mobil box atau bermuatan diatas 8 Tonton, yang tidak dapat diperbolehkan masuk di kawasan Kota Menggala tertib berlalulintas, namun bagaimana kendaraan-kendaraan berat yang keluar dan akan masuk Gerbang Tol Menggala, jika itu dilarang. Menyikapi hal ini, Chandra Pika SIP, MIP, Kabid Lalulintas Dishub Tulangbawang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian dan pengecekan serta melakukan penyesuaian, bilamana memang rambu-rambu lalulintas yang dipasang tidak sesuai lagi pada tempatnya. \"Tulangbawang kan terus membangun dan berkembang, pastinya akan ada perubahan-perubahan rambu-rambu lalulintas, seperti di Jalan Ethanol Unit II, Kecamatan Banjar Agung, itu nanti kita benahi lagi, karena sudah dua jalur sekarang,\" jelasnya. Mengenai rambu-rambu di dekat Lampu Merah Terminal Menggala, ataupun Tugu Garuda, bahwa pemasangan rambu-rambu mempunyai klasifikasi yang diatur dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas, jadi penempatan rambu-rambu harus sesuai dengan melihat kondisi dan situasi disuatu tempat. \"Contoh, tempatnya itu strategis apa nggak, tempat parkir atau nggak, jadi melihat situasi lokasi, bisa membahayakan atau tidak bagi pengguna jalan raya atau lainnya, dan mengenai dilarang stop didekat lampu merah, itu pemasangan yang lama, nanti akan kita benahi, apakah pantas disitu dilarang stop atau tidak, karena sebelumnya tertutup pagar Tugu, nanti kita benahi,\" ucap Chandra Pika SIP, MIP. Mengenai rambu-rambu larangan kendaraan bertonase diatas 8 Ton yang dilarang memasuki kawasan Kota Menggala tertib berlalulintas, Kabid Lalulintas Dishub Tulangbawang ini menjelaskan, bahwa yang namanya jalan memiliki klasifikasi jalan, kebetulan rambu-rambu yang disebut ini jalannya adalah jalan Provinsi, jadi memang aturannya hanya maksimal 8 Ton, sementara saat ini jalan tesebut merupakan salah satu akses jalan keluar dan menuju masuk Gerbang Tol Menggala. \"Karena itu jalan Provinsi, untuk penertiban itu, kita harus ada Kepolisian dan PPNS Dishub, sementara PPNS Dishub kita belum ada, rambu-rambu itu juga di pasang sebelum adanya jalan tol, dan hal ini memang harus dilakukan kajian kembali oleh Konsultan Analisis Dampak Lalulintas (Anda-Lalin),\" terangnya. Dilain sisi, dirinya juga berharap, akan adanya kesadaran masyarakat masing-masing untuk berlalulintas, dan diperlukan kerjasamanya, untuk dapat mematuhi rambu-rambu yang ada. \"Karena kita juga melihat situasi dan kondisi, sebab pasti terus ada pembangunan jadi pasti ada penyesuaian rambu-rambu,\" tuturnya. \"Sehingga hal ini, perlu bantuan masyarakat, diantaranya jika ada informasi yang diperlukan rambu-rambu di jalan, itu bisa berkoordinasi dengan perhubungan, namanya kita wilayah Tulangbawang ini besar, jadi minta kerjasamanya kepada masyarakat semua,\" imbaunya. Seperti halnya di tingkungan Sesat Agung, Kecamatan Menggala, Jalan Lintas Timur Sumatera, yang sering kali terjadi kecelakaan akibat kurangnya pandangan dan penglihatan para pengendara yang melintas, akibat dari tingkungan yang tertutupi oleh pepohonan disekitar lokasi. \"Jalan Sesat Agung itu Jalan Nasional, kita akan koordinasikan ke Dirjen Perhubungan Darat, apakah nantinya akan dipasang cermin cembung, agar kendaraan dari lawan arah dapat terlihat, atau bagaimana nanti solusinya. Tapi kalo diizinkan oleh Pusat, bisa kita yang menganggarkan, tapi kita kordinasi dulu, yang penting diizinkan, karena itu Jalan Nasional, kita tidak bisa sembarangan pasang, begitu juga sebaliknya,\" tukasnya. (FAY/MAD).
Sumber: