Pencuri Senapan Angin dan Handphone di Pringsewu Dibekuk

Pencuri Senapan Angin dan Handphone di Pringsewu Dibekuk

Polsek Gadingrejo menangkap pencuri dan penadahnya.--humas polres tanggamus

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Kasus pencurian senapan angin dan dua handphone yang terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, 22 Agustus 2023, diungkap Polsek Gadingrejo. Pelakunya ternyata Jan alias Menir (32), warga Pekon Tegalsari, teman korban Eko Panara (38), warga Pekon Tegalsari.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, korban pencurian Eko Panara (38), warga Pekon Tegalsari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari menangkap FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Kamis (9/11) dini hari.

FE ditangkap di rumah salah satu kerabatnya Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 01.45 WIB dengan barang bukti 1 unit HP Realmi C25Y milik korban,’’ katanya.

Dari keterangan FE, kata Nurul Haq, HP dibeli dari rekannya Jan alias Menir. ’’HP dibeli Rp500 ribu. Kita langsung bergerak meringkus Jan alias Menir saat berada di areal persawahan Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Konflik Lahan Antara PT SIL dan Warga Kembali Pecah, Kedua Belah Pihak Terluka

Di hadapan polisi, kata Nurul Haq, Jan alias menir mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

’’Jan alias Menir juga mengaku sudah lama kenal dengan korban dan mengetahui seluk beluk rumahnya. Pencurian dilkukan ketika korban tidak berada di rumahnya,’’ katanya.

Senapan angin yang dicuri, kata Nurul Haq, telah dijual Rp2,5 juta.

’’Satu HP dijual kepada tersangka FE Rp500 ribu. Sedangkan 1 unit HP lainnya masih dalam proses pencarian. Uang hasil menjual barang curian telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk berpesta miras bersama rekan-rekanya. Tersangka Jan alias Menir dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Tersangka FE dijerat dengan Pasal 480 KUHP ,’’ ungkapnya. (*)

Sumber: