Kades dan Aparatur Desa Dilarang Jadi Penyalur, Ada 5 Acuan di Surat Edaran yang Harus Dipahami, Apa Saja

Kades dan Aparatur Desa  Dilarang Jadi Penyalur, Ada 5 Acuan di Surat Edaran yang Harus Dipahami, Apa Saja

--dinas sosial

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE). Surat bernomor 4350 itu berisi tentang larangan kepada seluruh kepala desa menjadi penyalur.

 

Baik bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial tunai (BST) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan. Ada lima hal yang menjadi acuan dalam SE tersebut.

 

Pertama, para kepala desa/aparatur desa dilarang mengubah kebijakan penyaluran BLT menjadi bantuan non tunai yang diberikan kepada masyarakat dengan dalih apapun.

 

Demi menjaga kelancaran dan ketepatsasaran penyaluran bantuan. Kedua, para kepala desa/aparatur desa juga dilarang memegang, memiliki atau menerima titipan kartu BLT/PKH/BPNT dan Bansos lainnya dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih apapun.

 

Bila mendapatkan pengaduan, kades/aparatur desa hanya berwenang membantu. "Mereka yang berkoordinasi dengan dinas yang berwenang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.H., Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:2 Orang Pelajar Di Bakauheni Jadi Korban Begal, Modus Pembegal Pura-pura Habis Bensin

 

Selanjutnya acuan ketiga, untuk penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, maka perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS.

 

Keempat, kepala desa/aparatur desa harus mengedepankan transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial.

 

 Realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi Masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Terakhir, untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial, desa perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari Masyarakat berkoordinasi dengan pendamping PKH/TKSK.

 

Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk member. "Informasi tentang tindaklanjut pengaduan yang ada. Kami harap rekan-rekan kades dan aparatur desa bisa menjalankan aturan sesuai edaran," kata Erdi. (rnd)

 

Sumber: