Mas Gondrong Cabuli Tetangga Hingga Hamil Lima Bulan Akhirnya Diringkus Polisi

Mas Gondrong Cabuli Tetangga Hingga Hamil Lima Bulan Akhirnya Diringkus Polisi

Mas gondrong alias Dedi Ariansyah (33) diamankan polisi akibat perilaku tak senonohnya--Franxi Saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lampung Utata (Lampura), berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang terhitung masih tetangganya sendiri, Rabu 8 November 2023.

Mirisnya, pelaku yang diketahui berkerja sebagai buruh kasar pencabut singkong ini, melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali, hingga korban hamil berumur kandungan lima bulan.

Pria akrab disapa dengan sebutan mas gondrong alias Dedi Ariansyah (33) diketahui memiliki istri syah. Namun masih tergiur dengan kemolekan tetangga sebelah rumahnya sebut saja bunga (bukan nama aslinya).

Sementara, pelaku saat menjalani aksi bejatnya itu, dengan cara mengiming-imingkan korbannya dengan cara memberi uang kepada korban. Sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatan terhadap korban yang masih terhitung anak di bawah umur.

"Korban yang merupakan anak di bawah umur ini, pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming imingkan akan di berikan uang," ujar Kanit PPA IPDA Darwis mewakili Kasat Reskrim AKP Stepanus Boyoh.

IPDA Darwis juga membenarkan terkait penangkapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, hingga korban hamil lima bulan.

BACA JUGA:Gerak Cepat Polres Tuba Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri.

IPDA Darwis menjelaskan, modus dari pelaku terbawa nafsu birahi hingga tega mencabuli korban yang merupakan tetangga sebelahan rumah, lantaran korban sering diberi uang jajan oleh pelaku.

"Dari hasil perbuatan bejat nya korban mengalami hamil hingga 5 bulan. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan oleh anggota PPA dan petugas sikiologis," bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Kanit PPA, pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara dihadapan polisi, Mas Gondrong mengaku hal tersebut dilakukan lantaran hasratnya untuk menyetubuhi korban. Korban yang memiliki tubuh molek, membuat nafsu pelaku membara. Ditambah lagi korban sama pelaku sudah lama saling mengenal karena bertetangga, dan dengan leluasa pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menyetubuhi sebanyak tiga kali.

"Saya terbawa nafsu. Selain saya memberi uang, juga mengancam kepada korban tidak menceritakan perbuatan saya dengan orang lain," tutupnya (Prn)

Sumber: