Penarikan Pajak PBB-P2 Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 3

Penarikan Pajak PBB-P2 Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 3

Penarikan Pajak PBB-P2 Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 3--blok bojo

PALAS,LAMPUNGNEWSPAPER – Capaian penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Palas telah mencapai 78 persen.

 

Upaya penarikan pajak PBB-P2 di 21 desa itu, juga dipercepat lantaran menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana Desa (DD) tahap ke tiga.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak  Bumi dan Bangunan Kecamatan Palas – Way Panji, Rusli mengatakan, upaya percepatan penarikan pajak PBB-P2 itu telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun.

 

“Upaya percepatan penarikan pajak ini sudah kita jalankan sejak di pertengahan tahun dan masih berjalan sampai saat ini,” kata Rusli kepada, Rabu (1/11) kemarin.

 

Sampai saat ini rata-rata capain penarikan pajak PBB 21desa di Kecamatan Palas telah menyentuh angka 70 persen. Bahkan di beberapa penarikan pajak sudah diatas 90 persen bahkan 100 persen.

 

“Seperti di Desa Pulau Tengah itu sudah 98 persen, bahkan di Bumi Asri sudah 100 persen. Secara keseluruhan di Kecamatan Palas sudah 78 persen,” ucapnya.

BACA JUGA:Walikota Eva akan Panggil Seluruh Kepala Sekolah di Bandar Lampung

 

Percepatan pajak PBB-P2 ini juga menjadi salah satu syarat pencairan DD tahap ke tiga.  Rusli juga menerangkan, upaya penarikan pajak PBB-P2 ini terus dilakukan hingga akhir tahun.

 

“Salah satu syarat pencairan DD itu kan capaian pajaknya haru di atas 60 persen, semua desa sudah tercapai. Meski begitu sampai saat ini kita juga masih terus melakukan upaya penarikan pajak hingga akhir tahun,” pungkasnya. (vid)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: