Pembangunan Proyek Apertemen dan Ruko Super Blok 62 Lantai Buat Warga Resah
Proyek Superblok di Wayhalim --radarlampung
’’Kami sudah ke sana. Bahkan sudah kami panggil saat pengerukan tanah itu dan meminta penjelasannya. Ada camat dan lurah juga pas baru-baru diuruk,” katanya.
Menurutnya saat pemanggilan itu, pemilik lahan mengklaim sudah mempunyai solusi sendiri bila terjadi dampak seperti banjir dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
’’Bahkan, saya sudah ancam mereka saat rapat. Kalau ada apa-apa, warga saya kerendem, Bapak (pemilik dan pihak pengembang proyek, Red) tanggung jawab ya. Siap ya kalau ada banjir di sana dan siap tanggung jawab,” tegasnya.
BACA JUGA:Bau Tak Sedap Akibat Limbah Pabrik CPO Rumahan Dikeluhkan
Hal itu, lanjut dia, juga sudah dimasukkan dalam surat perjanjian.
’’Mereka bilangnya di lahan itu sudah ada semacam siring buat menampung air. Artinya dibuat resapan-resapan,” terangnya.
Namun terkait izin mendirikan bangunan (IMB) sendiri, Yusnadi menyebut belum ada.
’’Belum ada, mereka baru memberikan gambaran kalau itu akan dibangun seperti ini dan itu, mendaftar izinnya di PTSP. Kalau sudah ada ancang-ancang mau mendirikan baru urus izin di sini (PTSP),” pungkasnya.(*)
Sumber: