Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Dilimpahkan Ke Kejari

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung  Dilimpahkan Ke Kejari

Penyidik Polres Lampung Barat melimpahkan kasus tahap II perkara persetubuhan anak di bawah umur--Ade Irawan

LAMPUNGBARAT,LAMPUNGNEWSPAPER - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat melimpahkan kasus tahap II perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, melalui Kasi intelejen Zenericho, mengatakan bahwa Heri Setiawan dan Deni Kurniawan di pilih untuk menyelesaikan perkara tindak pidana tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara yang dilanggar oleh tersangka TI bin AHW (Alm) ini terjadi dari awal tahun 2023, yang pertama dilakukan di tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB yang terjadi di kebun milik si pelaku,” ungkapnya, Senin (16/10).

“Kemudian yang kedua terjadi di tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, terus yang ketiga tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan yang keempat pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.30 WIB,” sambungnya.

Lanjut Zenericho, membeberkan, kejadian yang kelima terjadi pada tanggal 8 Juli 2023 dan yang terakhir terjadi pada tanggal 21 juli 2023 sekitar pukul 21.35 WIB.

BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ibu Rumah Tangga di Kota Metro Ditangkap Polisi


“Untuk kejadian yang kedua kalinya sampai ke-enam terjadi di kediaman milik pelaku,” jelasnya.

Kemudian, Zenericho membeberkan, pihaknya mendapatkan barang bukti yang di sita oleh kepolisian ialah berupa pakaian milik korban dan pelaku.

“Bahwa terdapat satu buah celana dalam berwarna putih, satu buah bra warna coklat dan warna putih, satu buah rok panjang serta satu buah baju lengan panjang yang menjadi barang sitaan atau barang bukti untuk dilakukan penelitian,” bebernya.

“Tindakan yang dilakukan oleh TI bin AHW melanggar Pasal 81 ayat (3) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (2) UU republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” sambungnya.

Dikatakan Zenericho, terdakwa pelaku akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Krui selama 20 hari terhitung mulai yanggal 12 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2023. (Ade)

Sumber: