Giliran Kepala Inspektorat Lampura Dipanggil Penyidik Kejaksaan

Giliran Kepala Inspektorat Lampura Dipanggil Penyidik Kejaksaan

Kepala Inspekktorat Lampura M Erwinsyah--Franxi Saputra

 

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari sembilan jam.

 

"Pemeriksaan tentunya berlangsung dari pagi pukul 10.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB," singkat M Farid Rumdana.

 

Ia juga menyebutkan jika telah menerima laporan dari tim penyidik, dan hasilnya sangat mendukung proses penanganan perkara ini.

 

Bahkan, dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan-pengembangan.

 

"Tentunya juga akan memeriksa dari ahli, baru kemudian penghitungan kerugian-kerugian keuangan negara," katanya.

 

"Untuk sementara, karena kami dengan BPKPK kami sudah berkoordinasi dan untuk sementara ahli nanti juga akan kita periksa," timpalnya.

 

"Dan informasi dengan BPKP sudah kami lakukan dan ini menjadi bahan untuk hasil pemeriksaan saksi itu. tentu akan menjadi bahan untuk tim yang akan menghitung kerugianan keuangan negara," tambahnya.

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dosen UIN RIL SYH Diamankan Polda Lampung Bersama Seorang Mahasiswi

 

Ia menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini.

 

"Sampai hari ini yang sudah kami lakukan pemeriksaan ada 38 saksi," imbuhnya.

 

Kendati demikian, saat ditanyai terkait penetapan tersangka dalam kasus ini, pihaknya meminta untuk bersabar.

 

"Untuk penetapan tersangka, semua perlu bersabar. Tidak ada kendala yang dialami," jelas M Farid.

 

Ia juga membenarkan jika ME hadir dan diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

 

"ME ini diperiksa, selama proses penyidikan ini, baru pertama kali ini kita periksa. Tadi ME ini didampingi kuasa hukumnya dua orang, dan kami juga sudah melihat surat kuasanya," bebernya.

 

Ia menegaskan, jika kasus ini akan tetap berlanjut dan ditangani oleh pihaknya.

 

 "Yang jelas proses ini akan tetap berlanjut, dan tentunya saya minta juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat, untuk memantau terus kami (kejaksaan)," sebut M Farid Rumdana.

Sumber: