Pengacara Mustafa : Kasus Kliennya Termasuk Ne Bis In Idem

Pengacara Mustafa : Kasus Kliennya Termasuk Ne Bis In Idem

Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) hadir langsung dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 5 Oktober 2023. --Foto Rizky Panchanov

 

 BACA JUGA: Polisi Pasang Water Barier di Sepanjang Depan Graha Pena Lamsel

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober 2023, pekan depan dengan agenda pemeriksaan berkas. Dalam sidang tersebut, pengacara Mustafa, Muhammad Yunus meminta agar majelis hakim memberikan surat panggilan kepada Mustafa untuk bisa mendatangkannya ke PN Tanjungkarang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

 

 "Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung  mewajibkan untuk menghadirkan pemohon PK. Kami minta majelis hakim mengirim surat panggilan ke Lapas Sukamiskin untuk bisa menghadirkan pemohon," katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: