Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Dua Pemuda Penjual Tramadol

Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Dua Pemuda Penjual Tramadol

--

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa 5 butir tramadol, 1 unit ponsel genggam merk Oppo F1S warna emas dan uang senilai Rp250 ribu, hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui tramadol merupakan obat jenis berbahaya daftar G atau Gevaarlijk. Semestinya, untuk dapat membelinya, pembeli harus menyertakan resep dokter yang disertai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, bertuliskan huruf K di dalamnya.

 

Dalam Undang-undang RI pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan pelaku pengedar tramadol bakal dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.  (Mrc)

Sumber: