Tunggakan P2KM Bandar Lampung Nunggak ke RS Abdul Moeloek akan Dibayar APBD-P
--
Ia pun memaparkan, dana bagi hasil (DBH) sejak awal tahun belum dibayar, yang saat ini telah memasuki triwulan ke lll.
"Tidak usah DBH yang terdiri dari PKB, pajak balik nama, lalu air bawah tanah dan seterusnya yang nilainya minimal Rp20 miliar per triwulannya. Tidak usah itu, DBH Cengkeh saja yang dari pusat untuk kabupaten kota tapi lewat provinsi itu saja belum disalurkan," ungkap Ramdhan.
Padahal, tegasnya, dana itu hanya tinggal meneruskan saja, namun sampai triwulan tiga ternyata baru disalurkan triwulan satu.
"Padahal uangnya bukan dari provinsi itu uang dari pusat. Yang nilainya Rp 7 sampai Rp10 miliar per satu triwulan," paparnya.
Oleh karenanya, diharapannya Pemprov secepatnya DBH itu dibayarkan agar tidak menghambat segala sesuatunya.
"Sebab, DBH yang mereka (Pemprov) pungut dari awal tahun belum disalurkan, yang disalurkan kemaren bukan jatah tahun ini tapi tahun 2022 kemarin," pungkasnya. (dka)
Sumber: