Diduga Uang Koperasi ASN Pemkab Tulangbawang Digelapkan Oknum Pengurus Koperasi

Diduga Uang Koperasi ASN Pemkab Tulangbawang Digelapkan Oknum Pengurus Koperasi

Lampungnewspaper.com - Anggaran Koperasi Sai Bumi Nengah Nyappur (SBNN) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang, yang kini penyertaan modalnya telah mencapai senilai Rp. 2 miliar lebih, sejak berdiri hingga saat ini, ditenggarai raib, digondol oknum pengurus koperasi SBNN, Kamis (26/2020). Pasalnya banyak pegawai ASN Pemkab Tulangbawang, yang menjadi anggota koperasi, mengeluhkan karena sudah 1 Tahun lebih, mereka tidak dapat mengambil uang koperasi, padahal pada setiap gajian, dana mereka harus di potong untuk iuran wajib koperasi dengan nilai yang bervariasi berdasarkan pangkat dan golongan. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM SIKK-HAM Tulangbawang, bahwa dari jumlah anggota koperasi yang mencapai kurang lebih 916 anggota koperasi, terdapat tidak adanya transparansi atas laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada setiap anggota, baik yang berdasarkan rapat bulanan ataupun Rapat Akhir Tahun (RAT). \"Berapa banyak anggota yang memakai dana koperasi, berapa banyak dana yang terkumpul, berapa besar hasil laba koperasi setiap bulan ataupun setiap tahun, tidak semua anggota mengetahui,\" jelas Direktur Cabang SIKK-HAM Tulangbawang, Junaidi Arsad. Ironisnya, banyak pegawai yang telah mengeluhkan bahwa mereka sudah hampir 2 Tahun, tapi tidak dapat mengambil koperasi meskipun dalam keadaan yang mendesak dengan alasan pengurus harian koperasi SBNN, tidak memiliki dana. \"Logikanya, selama hampir kurang lebih 2 Tahun tersebut, apakah dana iuran maupun dana hasil cicilan para ASN yang ikut dalam keanggotaan atau memakai, sehingga tidak terkumpul, maka anggota-anggota yang lain yang memerlukan atau ingin melakukan pinjaman tidak dapat diproses,\" papar Junaidi Arsad. Semestinya modal koperasi itukan ada, mengapa mereka tidak diproses, lalu anehnya saat para ASN ingin mengundurkan diri dari keanggotaan, juga selalu dijanjikan, masih di proses, dikarenakan setiap anggota, yang ingin berhenti dari keanggotaan koperasi, maka tabungan wajibnya, wajib dikembalikan, dengan persyaratan. \"Logikanya lagi, apabila banyaknya pegawai yang tidak dapat mengambil koperasi, berarti saldo Kas dari koperasi SBNN itu nihil, pertanyaannya dibawa kemana dana tersebut, siapa yang mengambil, dan siapa yang meminjam, dan berapa banyak sisa hutang, inikan konyol,\" tanya Junaidi Arsad. Kemudian sampai dengan kepengurusan, Informasi yang didapatkan oleh LSM SIKK-HAM belum terjadi serahterima kepengurusan dari yang lama ke yang baru, diduga hal ini karena pengelolaan anggaran terdahulu, secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Ketua LSM SIKK-HAM Junaidi Arsad, dengan fakta-fakta yang dimiliki, akan melaporkannya dengan membawa dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara Andi selaku pengurus harian koperasi yang bertugas di Dinas Pasar sebagai ASN, sulit untuk dijumpai dan ditelpon oleh Tim, karena tidak pernah diangkat olehnya. (Gun/Mad).

Sumber: