DPRD Lamsel Hearing PT Woongsol Pekan Ini

DPRD Lamsel  Hearing PT Woongsol Pekan Ini

PT. Woongsol Nature Indonesia tampak masih melakukan aktivitas di tengah desakan warga yang menuntut agar produksi dihentikan akibat polusi, kemarin.--radarlamsel

SIDOMULYO,LAMPUNGNEWSPAPER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan jadwal hearing dengan PT. Woongsol Nature Indonesia pada Jum’at (6/10/2023) mendatang.

 

 Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Lamsel nanti akan banyak melibatkan element mulai dari pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Pemerintah Desa Sukabanjar, hingga warga terdampak polusi dari aktivtas pengolahan serabut kelapa.

 

“ Saya sudah komunikasi dengan Komisi III lewat Ketua Komisi Rosdiana, tidak jadi akhir September karena terbentur jadwal padat. Sehingga kami tetapkan hearing pada tanggal 6 Oktober 2023,” ujar Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, Minggu (1/10/2023).

 

 BACA JUGA:Ayo Kunjungi Job Fair Disnakertrans Lamsel 11-12 Oktober, Ada 2.339 Lowongan Kerja

 

Agus menegaskan bahwa hearing itu juga bakal menghadirkan DLHD Lampung Selatan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diwarning untuk hadir dalam rapat dengar pendapat antara perusahaan dan warga yang menjadi korban polusi.

 

“ Kami minta DLHD untuk tidak mangkir, kemarin waktu sidak ke PT. Woongsol DLHD tidak hadir maka jangan sampai saat hearing nanti tidak hadir lagi,” tegasnya.

 

 Lagi pula, DPRD Lampung Selatan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara warga dan perusaan asal Korea tersebut.

 

 Agus khawatir jika tidak segera diselesaikan dan dicari jalan tengah, konflik tersebut akan terus memanas dan berisiko chaos. Karenanya, pada saat hearing kelak semua pihak dapat hadir sesuai jadwal.

 

 BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Insentif Sat Pol-PP Lamsel Naik ke Penyelidikan

 

“ Kami harapkan semua pihak untuk kooperatif, sehingga rapat dengar pendapat nanti menghasilkan poin-poin yang kelak akan dipatuhi oleh kedua belah pihak,” kata Agus.

 

 Masih kata Agus, PT. Woongsol Nature Indonesia diwajibkan membawa penerjemah saat memenuhi panggilan di DPRD Lampung Selatan. Jika tidak, DPRD Lamsel tegas soal itu, sebab ketiadaan penerjemah bakal menyulitkan transfer informasi.

 

 “ Woongsol wajib bawa penerjemah. Kami ingatkan dari sekarang, karena memang mereka punya penerjemah. Kalau datang nggak bawa penerjemah berarti menyepelekan dan kami akan usir yang menyepelekan rakyat,” tandasnya. (red)

 

 

 

 

 

Sumber: