Bapak Bejat di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung

Bapak Bejat  di Lampung  Timur Cabuli Anak Kandung

Tersangka yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri diamankan Polres Lamtim.--foto Polres Lamtim

SUKADANA – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung kembali terjadi di Lampung Timur (Lamtim).

Kali ini, perbuatan itu dilakukan AY (39), warga Kecamatan Raman Utara, terhadap ZA (14).

Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan tindak pencabulan itu dilakukan AY pada Minggu, 24 September 2023.

Modusnya, AY masuk kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Setelah itu, MS melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:Jadi Korban Pengeroyokan Saat Sidang, Pengacara di Kota Metro Lapor Polisi

Tindakan MS membuat korban terbangun dan berusaha berontak dengan cara menendang tubuh MS. Namun, MS melanjutkan aksinya. Ternyata, MS pernah melakukan hal yang sama terhadap korban.

Merasa trauma dengan perbuatan MS. Akhirnya korban mengadukan perbuatan MS kepada ibunya.

Tindakan MS kemudian dilaporkan ibu korban ke Polsek Raman Utara. Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Raman Utara bersama Polres Lamtim mengamankan MS, Selasa 26 September 2023.

Atas perbuatannya MS dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kesatu atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lamtim. Kali ini, tindakan itu dilakukan KA (31) warga Kecamatan Gunungpelindung.

Mirisnya, korbannya adalah KP (5) yang merupakan anak kandung KA. Kapolsek Gunungpelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan KA, Kamis 21 September 2023.

Peristiwa berawal ketika, KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar.

Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk mencabuli putrinya yang sedang tidur. Perbuatan KA akhirnya terungkap, saat bangun tidur korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian kemaluan. Ketika ditanya, korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya akibat perbuatan KA.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban kemudian membawa putrinya menjalani pengobatan ke Puskesmas guna mendapatkan visum. Setelah itu, melaporkan perbuatan KA ke Polsek Gunungpelindung. Berdasarkan laporan, Polsek Gunungpelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan. (*)

Sumber: