Polisi Tangkap Satu Bandar dan Tiga Pemasang Togel Online di Metro Timur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro mengamankan empat pria, pelaku judi togel online--M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro mengamankan empat pria, pelaku judi togel online.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, empat pelaku merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur semua.
Satu di antaranya merupakan bandar judi, tiga lainnya adalah pemain alias pelanggan togel.
BACA JUGA:Curi Handphone, Remaja Waytenong Diamankan Polsek Sumberjaya
“Rabu, 27 September 2023 sekitar jam 17:30 WIB, polisi menangkap empat pelaku yang masing-masing berinisial H(48), D(46), S(51) dan SE(57),” kata AKP Mangara, Kamis, 28/9/2023.
Kronologis awal penangkapan adalah ketika polisi mendapat informasi dari warga setempat, soal keberadaan oknum warga yang dikenal sebagai bandar judi togel di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Metro menginstruksikan Tim Tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Petugas menemukan pelaku H sedang berada di rumah, sambil memegang HP. Setelah ditanya, dia mengakui bahwa benar bermain Judi jenis Togel. Selanjutnya, Tim Tekab menemukan 16 lembar kertas kopelan yang bertuliskan angka-angka, berserakan di sekitar keranjang sampah,” bebernya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL
“Setelah mendalami, diketahui pelaku H selain bermain sendiri, juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan, atau berperan selaku bandar. Dari keterangan pelaku H ini, polisi juga berhasil amankan tiga pelaku lainnya, yakni S, SE dan D, yang mana mereka ini sebagai pemasang, dengan buktinya uang pasangan yang masih ada pada tersangka H,” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit smartphone merk Oppo tipe A16 warna Biru, 16 carik kertas bertuliskan angka-angka togel, uang tunai Rp100 ribu dan 1 kartu ATM BRI.
“Kita dari Satreskrim Polres Metro berkomitmen memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Metro, dan terhadap empat pelaku bakal kita terapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Mrc)
Sumber: