Curi Handphone, Remaja Waytenong Diamankan Polsek Sumberjaya

Curi Handphone, Remaja Waytenong Diamankan Polsek Sumberjaya

Remaja warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ditangkap Polsek Sumber Jaya--Ade Irawan

LAMPUNGBARAT,LAMPUNGNEWSPAPER - Remaja warga Pekon Sukananti, Kecamatan
Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ditangkap Polsek Sumber Jaya, setelah diketahui mencuri Handphone.

Penangkapan pelaku berinisial RA (24) tersebut setelah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128 milik Riko Arya Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam, dan  berhasil diamankan di rumah orang tuanya Pekon Sukananti pada Kamis (28/9/2023).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri,SH., MH mengatakan, kejadian pencurian sekira Pukul 14.30 WIB, Jumat  (22 September 2023) di rumah korban Riko Arya, pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

BACA JUGA:Oknum Bacaleg di Lampung Utara Diringkus Saat Konsumsi Narkoba


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 September 2023.

Pukul 09.00 WIB, Rabu (27 September 2023) anggota polsek telah mengamankan terduga RA yang diperkirakan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.850.000.

Dijelaskan Ery, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi, SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya RA  harus mempertanggung jawabkan sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Ade)

Sumber: