Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS Untuk 1.000 Penjaga Tahanan

 Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS Untuk 1.000 Penjaga Tahanan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi penjaga tahanan.--depkumham

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi penjaga tahanan.

Kebutuhan totalnya mencapai 1.000 orang yang tersebar di 33 provinsi yang menjadi unit kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham seperti Aceh,Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu,Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.

Lalu, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo,Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara)


BACA JUGA:CPNS Kejaksaan 2023 Buka Ribuan Formasi, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Jenjang pendidikan untuk penjaga tahanan sendiri membuka kesempatan bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Adapun kebutuhannya untuk pria sebanyak 941 orang, wanita 50, putra Papua 6 orang dan Papua Barat 3 orang.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar sebagai penjaga tahanan

1.WNI bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia serta taat kepada Pancasila,UUD 1945 dan NKRI
2. Usia saat mendaftar
a. Maksimal 35 tahun untuk pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas pemerintah;
6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang
dicabut status badan hukumnya;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau
Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di
seluruh Indonesia;
12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik
pada daun telinga);
13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat
harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar
pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor
Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada
wilayah provinsi tersebut;
14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri
Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:
a. Pria minimal 165 cm
b. Wanita minimal 160 cm

Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
berupa:
A. Dokumen Persyaratan Umum
1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan
yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib
dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai diperoleh melalui https://e-meterai.co.id)
serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh
pada laman https://casn.kemenkumham.go.id);


2. Scan berwarna surat pernyataan data diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai
Rp10.000,- (e-meterai diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani
dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://casn.kemenkumham.go.id);


3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;


4. Scan berwarna Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil);


5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna
merah;


6. Scan berwarna surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal
pendaftaran.

Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat (jabatan  Penjaga Tahanan) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan  berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

Pelamar jenis kebutuhan Umum dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan
kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat mengunggah semua dokumen persyaratan umum sebagaimana pada huruf A angka 1


s.d. 6 pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id, ditambah dengan:
a. Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf, yang terdiri dari


1) Scan berwarna ijazah asli2) Scan berwarna transkrip/daftar nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional asli;
3) Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan luar
negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama bagi lulusan pesantren/madrasah (dokumen digabungkan
dengan ijazah atau transkrip/daftar nilai).
b. Scan berwarna surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh
Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak
sesuai dengan domisili Pelamar pada e-KTP atau surat keterangan perekaman eKTP;
c. Scan berwarna surat keterangan asli dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Suku yang
menerangkan bahwa Pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis
keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli dari Papua/Papua Barat
(bagi Pelamar jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.(ral)

Sumber: