Diduga Tak Salurkan CSR, PT Paragon Perdana Mining Kangkangi Undang-undang PT dan PP 47/12

Diduga Tak Salurkan CSR, PT Paragon Perdana Mining Kangkangi Undang-undang PT dan PP 47/12

Tambang zeolit yang diketahui dikelola olah PT Paragon Perdana Mining yang berada di Cukuh Balak Tanggamus--Rio Aldipo

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER- Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012.


CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Apabila tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi.


Diketahui, terbaru ini ada salah satu perusahaan tambang yang diduga belum melakukan penyaluran CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

 

BACA JUGA:Octopuss Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Terselubung, Bagaimana Izinnya ?


Perusahaan tambang itu tambang zeolit yang diketahui dikelola olah PT Paragon Perdana Mining.
Keberadaan tambang tersebut dikeluhkan oleh masyarakat di Cukuh Balak.
Pasalnya, perusahaan tambang yang terletak di Pekon Tengor itu diduga belum menyalurkan CSR-nya ke masyarakat.


"Sampai sekarang belum ada CSR dari perusahaan tambang yang diterima oleh masyarakat Cukuh Balak," kata warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.


Seharusnya, lanjut dia, pihak perusahaan harus ada program CSR yakni sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan.


"Seharusnya setiap perusahaan itu ada CSR-nya, CSR itu bisa disalurkan ke masyarakat, sekolah, ataupun lainya," ungkapnya.


Menurutnya, sebuah perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial berarti tidak mentaati peraturan pemerintah.


"Seharusnya pemerintah juga tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati peraturan pemerintah, apalagi ini soal tanggung jawab sosial ke masyarakat," tegasnya.


Sementara itu, Humas PT Paragon Perdana Mining Sugiharto menyampaikan bahwa tambang zeolit yang ada di Cukuh Balak baru  beroperasi dan hasil tambangnya belum laku terjual.


"Baru dapat sekitar 1 Kilogram, tapi belum laku terjual," kata Sugiharto.

Diketahui tambang zeolit di Cukuh Balak berada di Pekon Tengor. Keberadaan lahan tambang itu sudah ada sejak tahun 1994. Tambang tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu.(tim)

Sumber: