Polsek Kota Pringsewu Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN

Polsek Kota Pringsewu Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN

Pencurian Kabel PLN Yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi--Mulyono

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER - Kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diungkap oleh polisi.

Pelaku berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi menjelaskan bahwa TH ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9) sekitar pukul 1 dinihari.

BACA JUGA:Melawan Petugas, Tersangka Curas Dihadiahi Timah Panas

Kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan Kelurahan Pajaresuk pada Rabu dinihari pukul 03.00 WIB. Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.

Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu," kata AKP Rohmadi pada Kamis (21/9/2023) siang.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.

BACA JUGA:Ayo Cek Ini Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan D3 di Semua Jurusan

"Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainya" jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Mul/Zep)

Sumber: