Walikota Eva Serahkan SK Kenaikan Pangkat 339 PNS Bandar Lampung
![Walikota Eva Serahkan SK Kenaikan Pangkat 339 PNS Bandar Lampung](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/4993aa1f5dc0fc9a72ca8e6f6b03cb0f.jpeg)
--
BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWPAPER - Sebanyak 339 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung naik pangkat pada periode Oktober 2023.
BACA JUGA:Amankan Pilkakam Serentak Tahun 2023, Polres Tuba Kerahkan 424 Personel
Bila dirincikan golongan 4 sebanyak 93 orang, golongan 3 sebanyak 233 orang, golongan 2 sebanyak 12 orang dan golongan 1 ada 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herlywati mengatakan, kenaikan pangkat PNS berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017. Keputusan presiden nomor 00160/KEP/AS/15001/23 tanggal 7 Agustus 2023 tentang kenaikan pangkat PNS.
Serta keputusan Gubernur Lampung nomor 823.4/326/VI.04/ 2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan keputusan Wali Kota Bandar Lampung nomor 823/02/IV.04/2023 tanggal 4 September tahun 2023 tentang kenaikan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah kenaikan pangkat periode tahun 2023 ini lebih cepat dapat diterima oleh teman-teman yang memang harus naik pangkat itu patut kita syukuri," kata Herlywati saat diwawancarai, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, kenaikan pangkat jangan sekali-kali dinilai hanya sebagai kenaikan penghasilan, dan juga bukan suatu hak.
Sumber: