Deklarasi ASN Netral Untuk Pemilu, Komitmen Wujudkan ASN Bermartabat dan Demokratis
--
BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, bertempat di lapangan Korpri, Senin (18/09/2023).
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelajar SMP Yang Curi HP Ditangkap Polisi
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan landasan hukum yang terkait dengan hak untuk memperoleh informasi dan kewajiban untuk menyediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat dan efektif.
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaannya memiliki asas-asas yang harus diterapkan, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, serta Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa sarana penunjang Layanan Informasi Publik baik secara online maupun offline sebagai sarana penyampaian informasi atau berita tercepat kepada publik yang terdiri dari Website dan Media Sosial.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki akun Instagram, Youtube, Twitter, Facebook, dan Tiktok sebagai pilihan penyampaian informasi tercepat dalam memberikan informasi atau berita. Dalam penyampaian informasi kepada publik, Pemerintah Provinsi Lampung juga didukung oleh Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan memiliki akun sosial media pada masing-masing Perangkat Daerah.
Sumber: