Tekab 308 Polres Tubaba Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Lampungnewspaper.com - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus Edi Susilo (23 th), pemuda bertato warga kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) dengan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban (sebut saja bunga) gadis yang masih berumur 15 tahun, menjadi korban nafsu birahi pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo.Tersangka berhasil merenggut kesucian korban disebuah kontrakan saat tersangka mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido Tulang Bawang Udik. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim IPTU Andre Tri Putra, S.IK., MH, Sabtu 30 Oktober 2020 mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh diduga pelaku bernama Edi Susilo (23 th) warga Tiyuh Tirta Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah. \"Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami saat menjalani kisah dengan pelaku Edi,\" kata Kasat Reskrim 30 Oktober 2020. Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Tubaba IPTU Andre Tri Putra mengatakan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba, dari hasil keterangan pelaku sendiri sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya. \"Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\"pungkasnya(SANUR)
Sumber: