Satpol PP Bandar Lampung dan Bawaslu Tertibkan APK dan APS Langgar Perda

Satpol PP Bandar Lampung dan Bawaslu Tertibkan APK dan APS Langgar Perda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki --

"Penertiban ini sudah kita lakukan tiap hari, dan bukan sekedar APK dan APS saja yang ditertibkan tapi semuanya seperti spanduk yang membentang dari jalan kejalan itu kita tertibkan, kita lepas dan copot. Bahkan baliho ataupun pemberitahuan terkait kegiatan APK APS yang kurang memadai seperti mereka pasang dengan kayu dan kayu itu tersebut gak bagus itu pasti kita lepas," jelasnya

 

Penertiban ini, lanjut Nurizki, tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Sepanduk atau apapun bentuknya itu. Karena  dikembalikan lagi ke Perda 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung 

 

"Jadi intinya mereka yang melakukan itu tidak sesuai dengan dengan Perda yang  mengganggu keindahan dan kerusakan Kota Bandar Lampung itu kita tertibkan," katanya. (dka)

Sumber: