Satpol PP Bandar Lampung dan Bawaslu Tertibkan APK dan APS Langgar Perda
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki --
BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:Kementan Datang Atasi Kekeringan Sawah di Palas Pakai Sumur Bor
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK dan APS .
"Kita sudah kordinasi dengan Pol-PP terkait dengan itu semua, nanti akan dijadwalkan oleh Kepala Satuan (Kasat) kapan penertiban nya. Dan nanti Kasat Pol-PP Ahmad Nurrizki akan lapor kepada Walikota untuk teknisnya," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (13/9/2023).
Terkait pemasangan APK dan APS yang melanggar, Apriliwanda menjelaskan, hal itu sesuai dengan Perda. Dimana ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti Tiang listrik, dan pohon.
"Saat ini kan belum boleh pasang APK dan APS. Nanti kita akan sama-sama dengan Pol-PP untuk penertiban," katanya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait dengan APS dan APK.
Sumber: