Baru Selesai Pakai Sabu, Tiga Pemuda di Kota Metro Dicokok Polisi
DS (20), IVA (19) dan HA (25). --
Saat ini ke tiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mrc)
Sumber: