Asisten II Setda Kota Metro Singgung Cadangan Pangan Pemkot di Bulog, Ada Apa?

Asisten II Setda Kota Metro Singgung Cadangan Pangan Pemkot di Bulog, Ada Apa?

--

 

“Dasar pelaksanaannya adalah Undang-undang Dasar tahun 1945, di mana pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemenuhannya dijamin oleh Undang-undang 1945, ketahanan pangan nanti adalah kunci utamanya dari kesehatan, aktif, produktif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

 

“Saya berharap nanti kita bisa lebih memperjelas lokus-lokus menjadi melalui pemilahan data dengan melakukan sistem monitoring ke tahanan dan kerentanan rawan pangan,” tandasnya.  (Mrc)

Sumber: