Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa 12 September 2023. Masing-masing, MY (60), WP (55) dan HD (45)--Radarlampung

 

 

 

Diketahui, MY kali terakhir menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lamtim dan pensiun sebagai ASn sejak 1 September 2023.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis 16 Februari 2023.

 

Kasie Pidus Kejari Lamtim Marwan menjelaskan, penggeledahan yang dilaksanakan pukul 17.30 Wib itu, berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.

 

Kasie Pidus Kejari Lamtim Marwan menjelaskan, penggeledahan yang dilaksanakan pukul 17.30 Wib itu, berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.

 

 Selain itu, berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

Itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan sumur bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

 

Dilanjutkan, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

 

 

 

Dari penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

 

 Lebih lanjut dijelaskan, pada pelaksanaan penggeledahan tersebut ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor yang ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.

 

 

 

"Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,"jelas Marwan mewakili Kajari Lamtim Nurmayani. (*)

 

Sumber: radarlampung