Terungkap HGU Sudah Tidak Diperpanjang di Areal Konflik Tanah
membentuk tim sembilan dan mengadakan rapat terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampung Utara.--Franxi Saputra
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER-Langkah pemerintah dalam penyelesaian tanah antara masyarakat dan Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL Lampung Utara dengan telah membentuk tim sembilan dan mengadakan rapat terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampung Utara.
Menurut keputusan yang sudah di Tetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputasan Bupati lampung Utara, pada tahun 1980, “MEMUTUSKAN” tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemilik nya.
Seluas 3139 hektar pada 37 persil yang sampai saat ini di duga tidak ada yang di kembalikan kepada masyarakat dan di duduki oleh Kimal Lampung Utara dan perusahaan-perusahaan.
BACA JUGA:Modus Bisnis Tiket Kapal, Korban Merugi Puluhan Juta
Rapat Tim Sembilan Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Tanah di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu akhirnya terendus, bahwa Hak guna usaha (HGU) Perusahan PT. Jalaku dan PT. Kencana Accindo Perkasa, belum memiliki kontrak dengan Pamerintah
Lantaran itu Mengemuka Saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Utara “Diki Reyeski”menerangkan bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses.
Diketahui menurut hukum property, ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam yurisprudensi. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 2557 K/Pdt/2016 yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya hak.
Yang arti nya dalam jangka dua tahun itu sudah harus terbit perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) baru. (Prn/Ags)
Sumber: