Modus Bisnis Tiket Kapal, Korban Merugi Puluhan Juta

Modus Bisnis Tiket Kapal, Korban Merugi Puluhan Juta

Modus Penipuan--

 

"Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta," ujar Sugiyanto, Sabtu, 9 September 2023.

 

 

 

Bermodalkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka ditemukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kilometer 57 di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

 

 BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Hingga 500 Juta, Mudah Ini Syaratnyya

 

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer," katanya.

 

 

 

Sugiyanto menerangkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (rnd)

 

Sumber: