Ketua TP PKK Kota Metro : Perempuan Berperan dalam Pembangunan
--
Mengenai kegiatan edukatif tersebut, Pemkot Metro menjalankan amanat berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPA RI) Nomor : 7 Tahun 2022, Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Senada dengan regulasi tersebut, hal itu juga telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Metro nomor 533/KTPS/D8/2023, Tentang Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak. (Mrc)
Sumber: