KPK Ingatkan Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya Ke Publik

KPK Ingatkan Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya Ke Publik

Ketua KPK Firli Bahuri--Dok

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi dapat mengumumkan statusnya ke publik. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan napi yang maju menjadi caleg.

 

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya. Dengan demikian, publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

 

Menurut Firli, pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu. Sebab, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

 

BACA JUGA:Bupati Lamsel Nanang dan Istri Salurkan Hak Pilih di Desa Waygalih

 

 

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ucap Firli.
Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

 

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

 

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

 

 

Kedua, membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

 

 

 

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

 

 

 

Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

 

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” pungkas Firli.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat belasan mantan narapidana kasus korupsi yang maju menjadi caleg DPR RI dan DPD RI.

 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengomentari partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon DPR RI dan DPRD. Meskipun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) merupakan hak sipil politik yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Namun, JPPR menilai partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dianggap gagal melakukan pendidikan politik, khususnya dalam konteks rekrutmen politik. Hal itu dikarenakan image mantan narapidana korupsi sudah telanjur buruk di mata masyarakat.

 

“Calon yang memiliki rekam jejak buruk dipublik sudah tentu tidak mendapatkan tempat di dalam masyarakat ‘seharusnya’. Karena masyarakat berhak memberikan sanksi sosial,” ujar Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

“Apalagi mereka yang akan menjabat di jabatan publik yang akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya.

Sumber: