Pencuri Kambing di Lampung Timur Berhasil Ditangkap

Pencuri Kambing di Lampung Timur Berhasil Ditangkap

--

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres 

(Humas Polres Lampung Timur)

Sumber: