Angka Perceraian di Tanggamus Terus Meningkat

Angka Perceraian di Tanggamus Terus Meningkat

kasus perceraian--

KOTAAGUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Angka perceraian di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun dari ' Lampung Dalam Angka 2023', kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus pada periode 2020 hingga 2022 tercatat sebanyak 2.839 kasus.

Rinciannya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 810 angka perceraian.Kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 932.Lalu di tahun 2022 kembali meningkat menjadi 1.097

BACA JUGA:Miris, SD Negeri 1 Pekon Garut Semaka Nyaris Ambruk


Dari angka tersebut, cerai gugat jadi yang terbanyak total ada 2.264 cerai gugat dari Tahun 2020-2022.

Rincianya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 631 Cerai Gugat Pada tahun 2021 Cerai Gugat meningkat menjadi 746. Kemudian di tahun 2022 Cerai Gugat kembali meningkat sebanyak 887.

Sedangkan untuk cerai talak pada tahun 2020-2022 sebanyak 575. Rinciannya, untuk cerai talak pada tahun 2020 tercatat sebanyak 179. Kemudian pada tahun 2021 meningkat jadi 186. Lalu pada tahun 2022 meningkat lagi jadi 210.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Tanggamus, seperti mabuk, meninggalkan salah satau pihak, kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian karena faktor ekonomi, perjudian, dipenjara, poligami, bahkan ada juga yang gara-gara murtad.  Tercatat ada 561 faktor penyebab perceraian.

Namun yang terbanyak disebabkan oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Berikut rinciannya :
Mabuk : 4 kasus
Judi : 2 kasus
Meninggalkan salah satu pihak : 70 kasus
Poligami : 1 kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : 38 kasus
Cacat Badan : 3 kasus
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus : 361 kasus
Penjara : 5 kasus
Murtad : 1 kasus
Dan faktor ekonomi 76 kasus.(uji)

Sumber: