Disdag Bandar Lampung Himbau Pedagang Kaki Lima Tidak Berjualan di Tepi Jalan

Disdag Bandar Lampung Himbau Pedagang Kaki Lima Tidak Berjualan di Tepi Jalan

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung himbau pedagang untuk tidak berjualan di tepi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang.

 

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2023

 

Setelah 2 pekan lebih Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan melansir surat peringatan, Dinas Perdagangan mulai mendata dan sosialisasi agar 300 pedagang kaki lima tak berjualan di tepi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang.

 

"Dalam waktu dekat, kita rencananya akan memindahkan para pedagang kaki lima yang jadi penyebab kemacetan lalulintas," kata Kepala Dinas Perdagangan, Wilson Faisol saat diwawancarai, Senin (28/8/2023). 

 

Selain itu, lanjut Wilson, sesuai perda, tak boleh berjualan di atas drainase atau trotoar. Apalagi Sekdakot Iwan Gunawan sudah memberikan Surat Peringatan No. 800/237/11.03/2023  pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

 

"Surat Sekdakot itu harus dilaksanakan oleh OPD terkait, termasuk Dinas Perdagangan yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung, pihak keamanan, camat, lurah dan masyarakat sekitarnya," ujarnya.

 

Menurut Wilson, pihaknya akan menegakkan perda secara humanis  agar para pedagang bersedia pindah ke Pasar Smep yang sudah disediakan Pemkot Bandar Lampung.

 

Sumber: