Tiga Orang Penyalah Guna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Tiga Orang Penyalah Guna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara

--

"Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

 

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Prn)

Sumber: