Tiga Orang Penyalah Guna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara

--
"Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Prn)
Sumber: