Bantuan Cair, Ini Dua Skema Penyaluran PKH

Bantuan Cair, Ini Dua Skema Penyaluran PKH

--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.DISWAY.ID - Sejak 2021, penyaluran uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terus mengalami perubahan skema pencairan. Nah, tahun 2023 ini Kementrian Sosial juga telah merilis skema terbaru penyaluran tersebut.


Kemensos membagi menjadi Dua skema penyaluran, pertama skema melalui Bank Himbara dan yang kedua skema melalui kantor Pos.

Dari Tujuh Komponen PKH, semuanya memgalami perubahn yang wajib diketahui oleh KPM.



Adapun skema penyalurannya sebagai berikut ;

1. Melalui PT. Pos
Penyaluran melalui PT. Pos dibagi menjadi 4 kali penyaluran dalam satu tahun anggaran.

Ibu Hamil mendapatkan Rp 750.000 setiap Tiga bulannya, Anak usia 0-6 Tahun Rp 750.000 setiap tiga bulan, anak SD Rp 225.000 pertiga bulan, anak SLTP mendapat Rp 375.000 pertiga bulan, anak SLTA Rp 500.000 pertiga bulan, disabilitas berat Rp 600.000 pertiga bulan, lanjut usia Rp 600.000 pertiga bulan.


2. Melalui Bank Himbara

Ibu Hamil dan Anak Usia 0-6 tahun mendapatkan Rp 1.500.000 ditahap 1 dan 2, kemudian periode Juli-Agustus Rp 500.000, September-Oktober Rp 500.000 dan November-Desember Rp 500.000.

Anak SD mendapatkan Rp 450.000 dotahap 1 dan 2, kemudian periode Juli-Agustus Rp 150.000, September-Oktober Rp 150.000 dan November-Desember Rp 150.000.


Anak SLTP mendapatkan Rp 750.000 untuk tahap 1 dan 2, kemudian periode Juli-Agustus Rp 250.000, September-Oktober Rp 250.000 dan November-Desember Rp 250.000.


Anak SLTA mendapatkan Rp 1.000.000 untuk tahap 1 dan 2, kemudian periode Juli-Agustus Rp 333.333, September-Oktober Rp 333.333 dan November-Desember Rp 333.333.

Disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun keatas mendapatkan Rp 1.200.000 untuk tahap 1 dan 2, kemudian Juli-Agustus Rp 400.000, September-Oktober Rp 400.000 dan November-Desember Rp 400.000. (Kms)

Sumber: