Bupati Winarti Apresiasi DPRD

Bupati Winarti Apresiasi DPRD

Lampungnewspaper.com - Bupati Tulang Bawang, Hj. Winarti SE MH, mengapresiasi atas 3 usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Tulang Bawang, pada sidang paripurna yang digelar DPRD setempat, (01/2020). Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Pimpinan DPRD berikut Anggota, Wakil Bupati Hendriwansyah, para Asisten dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Tulang Bawang, serta Unsur Forkopimda. \"Saya siap, bersama OPD terkait kita akan membahasnya, semoga kelak akan cepat selesai pembahasan dan segera diundangkan,\" kata Bupati Winarti dalam sambutannya di Gedung Wakil Rakyat. Adapun Raperda tersebut diantaranya, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Disisi lain, Bupati Winarti juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua DPD Golkar Tulang Bawang yang baru. \"Selamat kepada bung Edison, telah terpilih menjadi Ketua DPD Golkar pada Musda beberapa hari lalu, saya yakin bung Edison mampu mengemban amanah dan membesarkan Partai Golkar di Tulang Bawang,\" tutur Bunda Winarti. Selain 3 usul inisiatif Raperda dari DPRD Tulang Bawang, ada juga 8 usulan Raperda dari eksekutif, diantaranya yakni. 1.Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang. 6. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 7. Raperda tentang Penyertaan Modal. 8. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Gun/Mad/Red).

Sumber: