Inspektorat Tindak Tegas Kepsek dan Komite Sekolah SMPN 3 Mesuji, Jika Terbukti Pungli di Polisikan
Terkait Pemberitaan di media online dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oknum Kepala Sekolah dan Komite SMP Negeri 3 Mesuji sebesar 500 ribu/siswa beberapa waktu lalu, inspektorat Mesuji telah memanggil pihak Kepala Sekolah dan Komite sekolah, Rabu (29/2020). Dari pemberitaan sebelumnya, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang berdalih untuk pembelian Leptop dilakukan pihak sekolah Inspektorat Kabupaten Mesuji langsung memproses Kepala Sekolah dan Komite. Hal itu di katakan Inspektur Inspektorat dan juga PLH Sekda Mesuji Edison Basid, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP Negeri 3 Mesuji. “Masalah dugaan pungli ini prosesnya sedang berjalan. Pemeriksaaan itu kita lakukan kepada kepala sekolah dan komite sekolah hasil itu ada dua, apakah itu masuk kategori pungli apakah itu pelanggaran atminitrasi. Seandainya kita temukan dugaan punglinya kami pihak inspektorat akan melimpahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Edison selaku Inspektur Inspektorat. Edison Bassid menambahkan, untuk pemeriksaan yang kedua nanti kami akan panggil lagi kepala sekolah dan komite sekolah untuk melakukan proses berikutnya sampai hasil yang sebenarnya.
Sumber: