Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan 196 Tramadol dari MSA dan RS

Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan 196 Tramadol dari MSA dan RS

Peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat di Kota Metro kian marak. Peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat di Kota Metro kian marak. --M.Ricardo

 

 

 

Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui obat-obatan merk tramadol atau sejenisnya, tergolong sebagai obat yang masuk dalam jenis obat berbahaya daftar G atau Gevaarlijk. Semestinya, untuk bisa memperolehnya pembeli harus menyertakan resep dokter yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, bertuliskan huruf K di dalamnya.

 

 

 

Sedangkan, berdasarkan Undang-undang RI pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku MSA dan RS yang merupakan pelaku pengedar tramadol bakal dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.  (Mrc)

 

 

Sumber: