Pemprov Lampung Galang Usaha Akselerasi Sertifikasi Aset Daerah dan Penyelesaian Aset Tanah
--
BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Seluruh Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/08).
BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H dan HUT Kemerdekaan RI ke-78
Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan harapan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Di samping itu, diharapkan terbentuk kesimpulan konkret dan rencana tindakan yang bisa dijalankan oleh semua pihak guna mempercepat proses sertifikasi aset daerah.
Fahrizal menyatakan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan acara ini sebagai langkah bersama dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah, khususnya di sektor pertanahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dari sumber lain yang sah.
Sekdaprov juga menambahkan, strategi perencanaan yang cermat diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya terkait dengan BMD yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga mencakup aset yang dikuasai oleh pihak lain namun berada di bawah penguasaan pemerintah daerah," ucapnya.
Sumber: