Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Ditangkap Polisi

--

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Deddy. (ral)

Sumber: