Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Ditangkap Polisi

--

TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

BACA JUGA:Tersangka dan BB TPPO 24 PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti, terdiri dari 9 plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet serta handphone.

 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, JAbditangkap Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

 

“Pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri ketika kami lakukan penggerbekan di rumahnya,” ujar Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 10 Agustus 2023.

 

Dijelaskan Deddy, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebut bahwa ada rumah di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota langsung bergerak guna melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba yang coba dibuang oleh tersangka,”terang Deddy. Kasatresnarkoba mengtakan, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut.

 

Sumber: