Polisi Limpahkan Tersangka Pencurian Gudang Indomarco ke Kejaksaan
Polisi limpahkan tersangka pencurian di gudang Indomarco ke Kejari Pringsewu. Foto Ist--
“Padahal kasus pencurian tersebut sebenarnya tidak ada, dan uang yang dilaporkan hilang dicuri tersebut ternyata di gelapkan tersangka untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya Kasat menyebut, dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya (Mul/Zep)
Sumber: