Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

--

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat,  hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya

(Humas Polres Lamtim)

Sumber: