Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

--
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)
Sumber: